Zakat dan wakaf dalam tataran normatif bersifat sakral dan suci, karena termasuk dalam kategori syariah. Pemahaman dan implementasi keduanya tergolong pada fikih yang bersifat profan, relatif dan dinamis. Karena itu dapat dipahami bahwa praktik dan realisasinya erat dengan realitas kepentingan dan kemaslahatan umat. Keduanya telah dikembangkan secara formal, yang semula hanya merujuk pada fikih…